Rabu, 09 Mei 2012

Artikel

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusu kokoh”. (QS. Ash Shaf (61) : 4 )
“Sesungguhnya kepemimpinan itu amanah dan pada hari kiamat nanti akan menjadi kehinaan dan penyesalan kecuali bagi yang menunaikan hak dan melaksanakan tanggung jawabnya”. (H.R. Muslim)

Senin, 07 Mei 2012

Pembiayaan Syariah

KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) Berkah Bersama Umat melayani kebutuhan usaha mikro dan kecil terhadap penambahan moda usaha. Pola pembayaran / pengambilan ringan dalam periode mingguan maupun bulanan.





Jenis pembiayaan syariah JKS Berkah Bersama Umat :
1). Murabahah : fasilitas pembiayaan untuk pembelian barang modal, peralatan usaha maupun barang konsumtif
2). Mudharobah : fasilitas pembiayaan modal usaha dengan sistem bagi hasil
3). Musyarokah : pembiayaan dalam bentuk pngelolaan usaha bersama
4). Ijarah : fasilitas pembiayaan untuk penyewaan barang maupun pembayaran jasa
5). Al-Qardh : fasiitas pinjaan dana segera untuk berbagai keperluan.

Persyaratan ringan dan mudah :

Deposito / Simpanan Berjangka

Investasi Berjangka Berkah Umat, Investasi yang halal dan menguntungkan. Akad Mudharobah muthlaqah menjamin investasi anda akan mendapatkan bagi hasil yang lebihbesar dan sesuai syariah. Dapat diperpanjang secara otmatis (automatic roll over)  dan bagi hasil setiap bulan akan diindahbukukan ke rekeing simpanan anda.



Simpana Berjangka Umat
Adalah simanan berjangka atas nama individu maupun lembaga / organisasi dengan pilihan janga waktu investasi :

Tabungan / Simpanan Berkah Umat

KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) Berkah Bersama Umat melayani jasa simpanan tabungan yang dapat dgunakan sewatu-waktu anda perlukan. dengan akad mudharobah mutlaqah, anda akan mndapatan bagi hasil yang halal sesuai syariah. Bagi hasil dihitung berdasarkan saldo rata-rata harian, menjamin bagi hasil yang diperoleh lebh adil.


Tabungan / Simanan Berkah Umat
Adalah rekening tabungan atas nama individu dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Nisbah bagi hasil adaah :
    35% (anggta / calon / nasabah) : 65% (KJKS BBU)
2. Setoran awal minimal sebesar Rp. 25.000,-
3. Setoran selanjutnya minimal sebesar Rp. 1.000,-
4. Saldo minimal Rp. 25.000,-
5. Biaya penutupan rekening Rp. 10.000,-
6. Persyaratan :

Profile

KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) Berkah Bersama Umat berbadan hukum Koperas Syariah yang disahakan berdasarkan Surat Keputusa Menteri Koperasi dan UKM Nomor : 896/BH/M.KUKM.2/OV/2010. Berdiri pada tanggal 09 Noveber 2009 dan mulai eroperasi pada tanggal 23 Januari 2010.

KJKS Berkah Bersama Umat melayani jasa keuangan kepada anggota dan calon anggota berupa simpanan, Investasi berjangka serta pembiayaan yang brdasarkan prinsip syariah Islam.