Senin, 07 Mei 2012

Deposito / Simpanan Berjangka

Investasi Berjangka Berkah Umat, Investasi yang halal dan menguntungkan. Akad Mudharobah muthlaqah menjamin investasi anda akan mendapatkan bagi hasil yang lebihbesar dan sesuai syariah. Dapat diperpanjang secara otmatis (automatic roll over)  dan bagi hasil setiap bulan akan diindahbukukan ke rekeing simpanan anda.



Simpana Berjangka Umat
Adalah simanan berjangka atas nama individu maupun lembaga / organisasi dengan pilihan janga waktu investasi :
  • 01 Bulan
  • 03 Bulan
  • 06 Bulan
  • 12 Bulan 
Ketentuan mengenai simpana berjangka umat adalah sebagai berikut :
1. Nilai investasi Minimal Rp. 1.000.000,- 
2. Biaya pembukaan simpanan berjangka Rp. 5.000,-
3. isbag bagi hasil :
    a. Jangka waktu 1 bulan
        35% (anggota/nasabah) : 65% (KJKS BBU)
    b. Jangka waktu 3 bulan
        40% (anggota/nasabah) : 60% (KJKS BBU)
    c. Jangka waktu 6 bulan
        45% (anggota/nasabah) : 55% (KJKS BBU)
    d. Jangka waktu 12 bulan
        50 (anggota/nasabah) : 50% (KJKS BBU)

    Persyaratan pebukaan rekening :
    a. Memiliki rekening tabungan
    b. Foto copy Kartu Identitas ( untuk nasabah individu )
    c. Surat Keterangan lembaga/organisasi (untuk nasabah lembaga/organisasi)
    d. Mengisi apikasi pembukaan simanan berjangka.
4. Simpanan berjangkan yang jatuh temp dapat secara otomatis diperpanjang sesuai permintaan investor/nasabah.
5. Simpanan berjanga yang tlah jatuh tempo dan tidak diperpanjang akan di pindahbukukan secara otomatis ke rekening tabungan mudharobah pemilik simpanan berjangka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar