
Simpana Berjangka Umat
Adalah simanan berjangka atas nama individu maupun lembaga / organisasi dengan pilihan janga waktu investasi :
- 01 Bulan
- 03 Bulan
- 06 Bulan
- 12 Bulan
Ketentuan mengenai simpana berjangka umat adalah sebagai berikut :
1. Nilai investasi Minimal Rp. 1.000.000,-
2. Biaya pembukaan simpanan berjangka Rp. 5.000,-
3. isbag bagi hasil :
a. Jangka waktu 1 bulan
35% (anggota/nasabah) : 65% (KJKS BBU)
b. Jangka waktu 3 bulan
40% (anggota/nasabah) : 60% (KJKS BBU)
c. Jangka waktu 6 bulan
45% (anggota/nasabah) : 55% (KJKS BBU)
d. Jangka waktu 12 bulan
50 (anggota/nasabah) : 50% (KJKS BBU)
Persyaratan pebukaan rekening :
a. Memiliki rekening tabungan
b. Foto copy Kartu Identitas ( untuk nasabah individu )
c. Surat Keterangan lembaga/organisasi (untuk nasabah lembaga/organisasi)
c. Surat Keterangan lembaga/organisasi (untuk nasabah lembaga/organisasi)
d. Mengisi apikasi pembukaan simanan berjangka.
4. Simpanan berjangkan yang jatuh temp dapat secara otomatis diperpanjang sesuai permintaan investor/nasabah.
5. Simpanan berjanga yang tlah jatuh tempo dan tidak diperpanjang akan di pindahbukukan secara otomatis ke rekening tabungan mudharobah pemilik simpanan berjangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar