
Jenis pembiayaan syariah JKS Berkah Bersama Umat :
1). Murabahah : fasilitas pembiayaan untuk pembelian barang modal, peralatan usaha maupun barang konsumtif
2). Mudharobah : fasilitas pembiayaan modal usaha dengan sistem bagi hasil
3). Musyarokah : pembiayaan dalam bentuk pngelolaan usaha bersama
4). Ijarah : fasilitas pembiayaan untuk penyewaan barang maupun pembayaran jasa
5). Al-Qardh : fasiitas pinjaan dana segera untuk berbagai keperluan.
Persyaratan ringan dan mudah :
1. Memiliki rekening simpanan
2. Mngisi formulir apikasi
3. Foto copy kartu identitas & Kartu Keluarga
4. Foto cpy buku nikah
5. Rekening listrik 3 bulan terakhir
6. Surat jaminan
"... supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kalian..."( Surat Al - Hasyr : 7 )
Baitul Maal
KJKS Berkah Bersama Umat juga menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infaq shodaqoh.
Peyauran dana ami aokasikan untuk ;
1. Pinjaman modal usaha dengan pola qordhul hasan
2. Santunan pendidian anak-anak kurang mampu
3. Bantuan sosial korban bencana
4. Bantuan sosial fakir miskin
5. Bantuan solidaritas dunia islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar